Posted by: Sesper | 24/12/2020 | Kategori: News | 141 kali dibaca | Rating: 91
Sesuai dengan kebijakan Perum DAMRI tentang Pengendalian Gratifikasi dan Etika Bisnis yang merupakan bagian dari Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), dengan ini diberitahukan;
Kepada semua stakeholders DAMRI untuk tidak memberikan gratifikasi, baik dalam bentuk parcel, hadiah, bingkisan, dan lain-lain, yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Insan DAMRI beserta keluarga intinya.
Kepada Insan DAMRI yang berada dari Sabang hingga Merauke, dilarang untuk memberi dan menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen DAMRI ini dimohon untuk melaporkan melalui sarana pengaduan/Whistleblowing system (WBS) DAMRI :