Setelah melakukan penyesuaian jadwal selama masa pandemic COVID-19, DAMRI memutuskan untuk menormalisasi jadwal operasional mulai 03 Juni 2020.
Armada yang sudah beroperasi diantaranya yakni Bus Kota Bandung dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Lampung.
Untuk Bus Kota Bandung akan kembali beroperasi dengan waktu operasional mulai pukul 06.00 – 17.00 WIB, dengan rute sebagai berikut:
Sedangkan untuk Bus AKAP Lampung memiliki rute, jadwal dan tarif sebagai berikut:
Untuk pemberangkatan Bus AKAP Lampung ini, para pelanggan DAMRI diwajibkan untuk memenuhi persyarakatan diantaranya memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19, Surat Perjalanan Dinas, serta Surat dari RT/RW dan Kelurahan.
DAMRI tetap menghimbau masyarakat agar tidak keluar rumah, khususnya menggunakan transportasi umum, guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
DAMRI telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 sejak awal Maret 2020. Diantaranya adalah pengadaan sabun cuci tangan dan hand sanitizer di lingkungan kantor pusat, kantor cabang, Pool DAMRI dan armada bus yang beroperasi, penggunaan masker pada petugas dan pramudi, pembagian masker gratis pada pelanggan di beberapa Pool DAMRI, penyemprotan disinfektan di dalam beberapa Bus DAMRI serta pengukur suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas.
Pastikan untuk selalu menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer saat berada di luar rumah, termasuk saat memasuki area Pool DAMRI.
*) Untuk pernyataan ini, rekan media dapat menggunakan kutipan narasumber Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Nico R. Saputra
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Komunikasi Korporasi dan Protokol P: 021- 8583131 ext. 212
E: humas@damri.co.id